Dialogpos.co.id || KABUPATEN BEKASI – Semrawutnya pengusutan dalam sejumlah kasus semakin menyita perhatian publik. Dugaan salah tangkap kembali terjadi, kali ini diduga terjadi pada kasus perkelahian antara dua kelompok pemuda yang diperkirakan peristiwa terjadi kurang lebih jam 03.00 pagi tanggal 3 Desember 2023 lalu di Kampung Gelam Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam peristiwa itu menyeret dua nama yang berinisial MF dan H yang didakwa menjadi bagian dari perkelahian tersebut. Kedua terdakwa ditangkap 7 hari setelah peristiwa terjadi yaitu tepatnya pada tanggal 10 Desember 2023. Mereka ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda,keduanya ditangkap dan diperiksa di Polsek Sukatani akan tetapi pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Demikian dikatakan Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Gatut Kuswiana, S.H kepada awak media.selasa (20/08/2024).
“Pada saat penangkapan klien kami tidak saling mengenal satu sama lain. Bahkan kedua klien kami didakwa telah mengayunkan senjata tajam kepada korban Viki Sanjaya mengenai kaki dan pundak kanan,setelah melakukan hal tersebut kemudian kedua klien kami kabur” kata dia.
Menurutnya, hasil dari investigasi pada Kenyataannya orang-orang yang berada di lokasi dan terlibat dalam perkelahian kenyataannya tidak ada satupun yang tertangkap dan dinyatakan DPO. Kliennya yang mempunyai alibi yang kuat karena pada saat peristiwa itu terjadi mereka berdua tidak berada ditempat kejadian justru ditangkap dan didakwa menjadi pelaku.
“Kedua Klien kami terancam hukuman yang cukup berat,oleh karenanya Kami Team Penasehat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Cikarang berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mereka agar mendapatkan keadilan.”ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan,didalam persidangan kedua terdakwa mengaku bahwa mereka berbohong mengarang cerita karena ketakutan. Hal ini sangat wajar dilakukan oleh anak-anak dibawah umur dan laki-laki yang sudah dianggap dewasa tetapi masih sangat muda.
“Mereka berada ditempat lain dan mempunyai saksi-saksi yang sangat kuat yang dapat mendukung keberadaan mereka ditempat berbeda pada saat kejadian. Didalam persidangan keduanya menyatakan bahwa mencabut keterangannya didalam BAP dan menyatakan bahwa keterangan yang diberikan di muka persidangan adalah yang benar”ujarnya.
Hal senada di katakan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cikarang, H. M Ridwan, S.H mengatakan Setelah ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk dua terdakwa tim dari PBH Peradi Cikarang yang terdiri dari 15 orang yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi ada beberapa orang yang memang fokus mulai mendalami dengan melakukan investasi secara mendalam dan meyakini bahwa kliennya tidak berada ditempat kejadian pada peristiwa itu terjadi.
“Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum berupaya untuk menyampaikan fakta Kebenaran kepada majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang membuktikan bahwa klien kami memang tidak berada di lokasi pada saat kejadian itu”.ujarnya.
Dia berharap majelis hakim dapat melihat secara utuh dan objektif atas perkara ini sehingga tidak menvonis orang atau satu perbuatan yang tidak mereka lakukan.
“Harapan kami hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bahwa klien kami ini memang bukanlah pelaku yang sebenarnya, kemudian mudahan-mudahan dapat mengungkap Fakta-fakta siapakah pelaku yang sebenarnya” tutupnya.
Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum No.R/030/ SK.B/ΧΙI.2023/IKF tanggal 22 Desember 2023 dari RS. Bhayangkara TK.I Pudokkes Polri Instalansi Kedokteran Forensik oleh dr. Arif Wahyono, Sp.F.M dan dr Farah P Kaurow, Sp.F.M Didalam tubuh korban terdapat luka dibagian kepala, punggung, anggota gerak bagian atas dan anggota gerak bagian bawah akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi menyebabkan kematian.
Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh nadi lengan bagian bawah kanan sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Sementara itu ketika dikonfirmasi dialogpos.co.id setelah selesai sidang di pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi,Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Mylandi susana S.H ,enggan memberi komentar.
Diketahui dalam menjalankan undang-undang bantuan hukum,PBH Peradi Cikarang membuka layanan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi.(AJ)