Dialogpos.co.id || SUMATERA SELATAN – Warga masyarakat di dua desa yakni Desa Jayapura dan Desa Kambang yang berada di Kecamatan Jayapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan mengaku resah dan terganggu dengan adanya pertambangan batuan di wilayahnya.
Pasalnya,terdapat beberapa tambang batuan tersebut menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan bebatuan. Sehingga mengakibatkan kebisingan dan getaran yang dirasakan warga sekitar.
Dampak pertambangan batuan itu mengakibatkan jalan lingkungan rusak akibat dilewati mobil pengangkut hasil tambang yang melebihi kapasasitas. Selain itu dampak yang dirasakan warga masyarakat sekitar yakni kesulitan mencari sumber air bersih.
“Untuk kebutuhan sehari-hari kami susah untuk mencari air bersih kerena mata air yang biasa kami pergunakan kering dan air sumurpun sudah tidak bisa kami pakai untuk kebutuhan.”ungkap salah seorang warga sekitar pada saat di wawancara dialogpos.co.id.
Sementara itu Kuasa Hukum masyarakat sekitar, Asep Komarudin,S.H dari kantor hukum Tiramana Law Firm mengaku sudah mengadukan sekaligus mempertanyakan legalitas dari pertambangan batuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Oku Timur.
“Saya mewakili masyarakat dan juga sebagai kuasa hukum mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup bertujuan untuk mempertanyakan tentang perijinan Tambang Batuan yang berdampak pada lingkungan sekitar sehingga merugikan warga masyarakat”kata dia.
Dia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menutup tambang batuan yang merugikan masyarakat tersebut dan bertindak tegas terhadap oknum pengelola tambang serta usut tuntas siapapun yang terlibat didalamnya.(***)