Dialogpos.co.id || KABUPATEN BEKASI – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengusulkan dua nama pejabat pimpinan tinggi pratama melalui surat yang diusul- kan Provinsi Jawa Barat ke Kemendagri dengan nomor 11481/KPG.07/BKD tertanggal 31 Oktober 2024 perihal persetujuan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kedua pejabat tersebut yaitu Iis Sandra Yanti yang menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan politik disetujui untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Agus Budiono yang menjabat staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia di setujui menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Namun sampai saat ini, keduanya belum dilantik. Berdasarkan pertimbangan tekhnis BKN Nomor 21391/ RAK.02.02/SD/K/2024 tanggal 18 Oktober 2024, hal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, keduanya sudah mendapat restu untuk menempati jabatan baru yang selama ini kosong. Diketahui, keduanya menjabat sebagai Plt di dua dinas tersebut.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomi mengungkapkan, usulan dua pejabat tinggi pratama ini sudah mendapat persetujuan dari Pemprov Jabar dan masih menunggu persetujuan Kemendagri.
Namun kata Ergat, jika mutasi dilakukan maka akan tetap terjadi kekosongan jabatan. Seharusnya, PJ Bupati tidak mengusulkan diam-diam dua nama tersebut, dan dilakukan open bidding untuk mengisi kekosongan dan melengkapi dinas yang tidak memiliki pe- jabat definitif.
“Sudah diusulkan hanya dua nama, dilakukan secara tidak terbuka. Harusnya open bidding, jangan sampai mengisi dinas yang kosong dan meninggalkan tempat yang lama dengan kekosongan. Open bidding kan untuk promosi dan mengisi kekosongan,” terangnya.
Ditambahkan, kedua nama pejabat yang diusulkan Pj Bupati Dedy Supriyadi merupakan bekas anak buahnya. Sehingga, kata Ergat patut diduga usulan ini merupakan faktor kedekatan emosional dan transaksional. Ergat berpendapat, Jika keduanya menjabat definitif, maka akan banyak kepentingan yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami melihat ini sebagai usulan bermuatan nepotisme. Keduanya bekas anak buah PJ Bupati dan memiliki kedekatan emosional. Kemendagri sebaiknya mempertimbangkan hal ini, agar tercipta good governance,” pungkasnya.(***)