
Dialogpos.co.id ||KABUPATEN BEKASI – Ramainya pemberitaan terkait Gubernur terpilih Dedi Mulyadi yang mengatakan ketika turunya anggaran dana Bos kepsek diperas oknum Wartawan dan Lsm mencapai Rp.500jt per tahun menuai banyaknya komentar.
Dikutip dari media online Kompas.com Dedi Mulyadi mengungkapkan, Pemda berencana mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Salah satunya dengan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan aparat penegak hukum agar kepala sekolah tidak lagi menjadi korban pemerasan.
“Jadi ini problem ke depan, ini enggak boleh lagi. Nanti kita bikin MoU dengan seluruh Aparatur Negara, kejaksaan, kepolisian. Nanti saya kasih nomor pengaduan. Kalau bapak nanti didatangin orang yang mengaku wartawan atau LSM tujuannya minta duit, lapor dan akan saya tindaklanjuti,” tegas Dedi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada kepala sekolah agar dapat fokus pada tugas utama mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Sakti mengatakan, tidak sepantasnya seorang gubernur mengatakan hal itu atau memojokan profesi Wartawan dan LSM meski pun memakai bahasa oknum.

“Kami sangat menyayangkan dengan perkataan yang dilontarkan seorang gubernur kepada oknum wartawan dan LSM yang dianggap suka memeras kepala sekolah, padahal yang diduga meras bukan hanya oknum wartawan dan lsm saja melainkan juga oknum pegawai dinas terkait,dan kemungkinan banyak lagi oknum-oknum yang lainnya”.kata dia
Brian menilai pernyataan gubernur hanya mendengar dari satu sisi yang mana hanya mendengar keluhan dari kepala sekolah tanpa mengkroscek dari sisi lainnya.
“Kalo yang memeriksa itu benar dan sudah sesuai dengan yang sudah ditentukan, tidak mungkin sekolah masih ada yang pada rusak dan terkesan tidak terawat sementara BOS masih di gelontorkan ke sekolah tersebut pertanyaanya kemana uang yang diperuntukan untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana”ungkapnya.
Masih kata Brian,”agar dapat fokus pada tugas utama mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan, gubernur diminta untuk membenahi para perangkat yang berada di internal dinas terkait.
“Di benahi dulu di internal,bukan malah mau di lindungi dengan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan aparat penegak hukum seolah-olah kepala sekolahlah yang menjadi korban pemerasan”imbuhnya.
Dia berharap, dalam tahapan pemeriksan yang dilakukan pihak terkait ke sekolah baik pengelolaan keuangan maupun pengadaan barang diharapkan agar petugas yang ditugaskan untuk pemeriksaan mendatangi ke setiap sekolah-sekolah.
“Banyaknya kenakalan oknum-oknum petugas yang memeriksa untuk mempersingkat proses pemeriksaan hanya dengan mendatangi satu,dua sekolah. Bagi sekolah- sekolah yang tidak di datangi pihak sekolah hanya menyerahkan loporan pertanggung jawaban (LPJ) di satu titik yakni di Kantor Cabang Dinas(KCD) untuk tingkat SMA”ujarnya.
Dan ini juga harus berbanding lurus, ketika wartawan dan LSM mendapat laporan dan informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran di sekolah sudah tentu wartawan dan LSM menggunakan hak nya sebagai social control.Bahkan bila di temukan adanya penyalahgunaan dan penyelewengan penggunaan anggaran di sekolah harus di tindak dengan tegas secara aturan dan oknum pemeriksa yang diduga juga bermain,”tutup Brian.(Red)