
Dialogpos.co.id || KABUPATEN BEKASI – Sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk kedaulatan wilayah laut Kabupaten bekasi,LSM SNIPER INDONESIA menggelar demo di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi pada Jum’at (31/1/2025) Siang.

Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA Gunawan menduga dengan terbitnya sertifikat laut di wilayah laut kabupaten bekasi karena adanya campur tangan dari oknum ATR/BPN, oknum Camat maupun oknum Kades. Maka semua itu akan diserahkan pengusutannya ke aparat penegak hukum kejaksaan.
Selain itu, pria yang akrab disapa Mbah Goen ini juga menuntut kepada ATR/BPN Kab Bekasi untuk mencabut seluruh sertifikat laut yang telah diterbitkannya baik terhadap sertifikat perorangan maupun kepada perusahaan.
Menurut Mbah Goen, apapun alasannya, demi hukum penerbitan Sertifikat laut tidak bisa dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten/Kota karena bentuk pelanggaran hukum dan merampas hak negara (kedaulatan rakyat). Penerbitan Sertifikat laut juga sepertinya telah bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”ungkap Mbah Goen.
Bahkan Mbah Goen juga menyampaikan, dengan adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di laut Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dilanggar adalah putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Mbah Goen menegaskan, jika aksi ini tidak akan berhenti sampai di tingkat ATR/BPN saja, akan tetapi Ia bersama seluruh jajarannya, melakukan langkah hukum dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dengan penerbitan sertifikat laut terhadap PT.MAN, PT.TPRN, PT.CL maupun perorangan karena diduga tidak prosedural dan cacat hukum.ujarnya.(***)